Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal Aktivitas PETI Merangin

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimsus PoldaJambi umum Penangkapan minyak ilegal di Merangin

Dirkrimsus PoldaJambi umum Penangkapan minyak ilegal di Merangin

Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) berupa penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar pada Senin, (09/02/2026)

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dengan di dampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.

Dalam rilis tersebut disampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya aktivitas pengangkutan BBM ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bergerak ke lokasiuntuk melakukan penyelidikan.

Pada Kamis, (05/02/2026) berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan awal dan interogasi terhadap para sopir serta kernet, diketahui BBM tersebut diangkut dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Solar subsidi itu diduga akan diperjualbelikan kembali untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Sebagian besar merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi solar subsidi.

Para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan apalagi mendukung aktivitas ilegal seperti penambangan emas tanpa izin. Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polda Jambi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kelangkaan BBM di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambah Kabid Humas.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar ketentuan tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang migas. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi karena merugikan negara dan masyarakat. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan disampaikan pada rilis berikutnya.***

Baca Juga :  Penyidik Polsek Kadur Tolak Saksi Buta Huruf Minta Bacakan BAP Kasus Pencemaran Nama Baik
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maraknya PETI di Merangin, DPR RI Jambi Minta Tangkap Penadah Emas Hasil PETI, Bukan Pekerja Saja
Kasus Perusakan Lahan Bulangan Barat Memanas, Kontraktor Tiga Kali Abaikan Panggilan Polisi
Polres Sarolangun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi, Barang Bukti Puluhan Gram Diamankan
Nama Yonif dan Dandim Dicatut, Pengusaha Asal Pamekasan Ditipu Rp40 Juta
Kasus PUPR Memanas, PR Paku Alam Mangkir, Polisi Siapkan Pemanggilan Ulang
Kasus Penggelapan Scoopy Naik Penyidikan, Pelaku Hilang Kontak
Polsek Mandiangin Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Satu Pelaku Diamankan
Jadi Tersangka Tilep Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin, Kepala Sekolah Lama Disebut Terima Rp561 Juta Sebelum Pelantikan

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 06:59 WIB

Maraknya PETI di Merangin, DPR RI Jambi Minta Tangkap Penadah Emas Hasil PETI, Bukan Pekerja Saja

Rabu, 8 April 2026 - 10:56 WIB

Kasus Perusakan Lahan Bulangan Barat Memanas, Kontraktor Tiga Kali Abaikan Panggilan Polisi

Rabu, 8 April 2026 - 01:29 WIB

Polres Sarolangun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi, Barang Bukti Puluhan Gram Diamankan

Selasa, 7 April 2026 - 00:44 WIB

Nama Yonif dan Dandim Dicatut, Pengusaha Asal Pamekasan Ditipu Rp40 Juta

Senin, 6 April 2026 - 14:25 WIB

Kasus PUPR Memanas, PR Paku Alam Mangkir, Polisi Siapkan Pemanggilan Ulang

Berita Terbaru