Pamekasan, Transatu – Buntut kekecewaan penetapan tersangka 5 panitia pemilihan kepala desa (P2KD) PAW Desa Gugul, Forum Mahasiswa Pantura (Formatur) bersama masyarakat Desa setempat, menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Kamis (8/5/2025).
Mereka menilai penetapan 5 tersangka tersebut cacat prosedur dan dinilai merugikan pihak yang saat ini dijadikan tersangka.
“Penahanan yang dilakukan oleh Kejari Pamekasan kami nilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami melihat bahwa proses hukum yang melibatkan 5 orang P2KD Desa Gugul terkesan digiring untuk dijadikan unsur pidana,” kata Hendra, Korlap aksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hendra, mengecam Kejaksaan Negeri Pamekasan agar mengkaji ulang kasus tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Disamping itu, Formatur juga menuntut Kejari Pamekasan agar menangguhkan penahan terhadap 5 tersangka itu.
“Karena sejak awal tim kuasa hukum dari 5 tersangka ini telah meminta Kejari agar dilakukan penangguhan. Tetapi itu tidak diindahkan, dengan alasan 5 tersangka ini dikhawatirkan akan menghilangkan jejak dan alat-alat bukti,” pungkasnya.
Sementara itu, Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan, Irianto, menjelaskan bahwa pada dasarnya masa aksi meminta penangguhan penahanan terhadap 5 tersangka kasus PAW Desa Gugul.
Namun, karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, maka kewenangan penangguhan penahanan sekarang ada di PN.
“Kami sudah melimpahkan perkara ini ke PN Pamekasan sejak Senin kemarin, dan proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pengadilan,” kata Irianto.
Irianto menambahkan bahwa pengajuan penangguhan penahanan harus dilakukan secara tertulis untuk menghindari kesalahpahaman.
“Kalau hanya berbicara tanpa surat tertulis, itu tidak cukup. Kami membutuhkan dokumen tertulis untuk proses hukum yang jelas,” ujarnya.
Disamping itu, Kasipidum Kejari Pamekasan, Benny Nugroho menyampaikan bahwa minimal ada dua alat bukti yang cukup untuk disidangkan, yaitu keterangan saksi dan saksi ahli, kemudian surat petunjuk.
“Alat bukti yang ada sudah cukup untuk disidangkan,” pungkasnya.