Namun demikian, kita menyadari bahwa pengembangan UMKM masih menghadapi berbagai tantangan, di antaranya belum optimalnya kepemilikan legalitas usaha, keterbatasan dalam membangun identitas dan citra produk, serta belum maksimalnya pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana promosi dan pemasaran.

 

"Legalitas usaha merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan dan pengembangan UMKM. Dengan memiliki legalitas yang sesuai dengan ketentuan, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses berbagai program pembinaan pemerintah, menjalin kemitraan usaha, memperoleh akses pembiayaan, serta memperluas peluang pemasaran," jelasnya.

 

Dengan harapan para pelaku usaha memahami pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB, serta mengetahui persyaratan perizinan dan sertifikasi lain yang diperlukan sesuai dengan jenis dan karakteristik produk masing-masing, seperti sertifikasi halal, izin edar, dan legalitas lainnya.

 

Di era digital saat ini, pola pemasaran dan perilaku konsumen terus mengalami perubahan. Pelaku usaha tidak cukup hanya mengandalkan penjualan secara langsung, tetapi perlu mulai memanfaatkan media digital untuk memperkenalkan dan memasarkan produknya.

 

Digital marketing dapat dilakukan melalui media sosial, aplikasi pesan, marketplace, maupun berbagai platform digital lainnya.