Padahal jelas dalam amanat UUD pers sesuai nomor 40 wajib mengkonfirmasi, apalagi mengenai kemajuan pemerintah informasi.

 

Karena merupakan jantung kebebasan pers di Indonesia yang mengatur tentang kemerdekaan pers dan perlindungan hukum.

Pasal 4 ayat (1) hingga (4) secara garis besar mengatur hal-hal berikut: ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

 

Ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.Ayat (4): Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak (hak untuk merahasiakan identitas narasumber demi keselamatan dan kerahasiaan).