“Kalau memang ada bukti, buka saja secara terang. Rekonstruksi atau gelar perkara khusus itu penting supaya publik tahu, ini perkara berdasar fakta atau asumsi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, proses hukum yang dipaksakan tanpa dasar bukti yang cukup berisiko merugikan warga yang seharusnya dilindungi oleh hukum itu sendiri.
Di sisi lain, Kejari Pamekasan mengakui berkas perkara tersebut belum memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Siswanto, menyebut berkas sudah dua kali dikembalikan ke penyidik (P19) karena dinilai belum lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan opini. Berkas ini sudah dua kali kami kembalikan karena belum memenuhi syarat formil dan materiil,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







