Siswanto menegaskan, pihaknya masih akan melakukan kajian internal sebelum menentukan apakah perkara ini layak dilimpahkan ke tahap penuntutan atau tidak.
“Masih kami dalami. Semua akan diuji secara yuridis, termasuk kekuatan pembuktiannya,” imbuhnya.
Diketahui, Sadriyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pademawu, Polres Pamekasan, sejak 4 Februari 2026. Ia dilaporkan oleh Saifullah (47), warga Dusun Dasok, yang mengaku kehilangan mesin penggiling padi dari gudangnya pada 1 November 2025 dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hingga kini, tarik-menarik antara klaim penyidik dan pembela tersangka menunjukkan satu hal: perkara ini belum sepenuhnya terang, dan publik menunggu apakah hukum akan berpihak pada bukti atau sekadar berjalan mengikuti prosedur tanpa substansi.







