‎Baru-baru ini, publik juga dihadapkan pada polemik mengenai pengakuan Crazy Rich Madura, namanya saja lebih besar dari pulau yang disebut hama dan rayap besi ini, ia mengaku menggelontorkan dana sebesar Rp38 miliar untuk memenangkan Gubernur Khofifah dalam kontestasi lima tahunan itu.

‎Pengakuan yang terdengar menarik, telah memantik diskursus luas. Hingga saat ini, klaim tersebut masih menjadi polemik publik. Karena itu, apabila benar terdapat aliran dana dalam jumlah sangat besar untuk kepentingan politik, maka aparat penegak hukum memiliki kepentingan untuk memastikan apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk menelusuri asal-usul dana apabila terdapat indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

‎Di titik inilah persoalan sesungguhnya berada. Menggambarkan Demokrasi tidak semudah mengatakan siapa yang menang dari kontestasi, harusnya menilik ulang bagaimana kemenangan itu diperoleh. Transparansi pembiayaan politik merupakan syarat utama agar kekuasaan tidak lahir dari hubungan transaksional yang pada akhirnya membebani kebijakan publik.

‎Etos negara hukum, dugaan harus diuji melalui penyelidikan dan penyidikan. Justru itu negara tidak boleh menutup mata terhadap informasi yang berkembang apabila informasi tersebut layak diuji secara hukum. Prinsip follow the money merupakan instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang.

‎Korupsi selalu memiliki pola yang sama, uang publik berpindah menjadi keuntungan privat. Yang berubah hanya objeknya. Hari ini pakan satwa, kemarin dana hibah, besok bisa saja sektor lain. Selama sistem pengawasan lembek, bahkan integritas penyelenggara negara mudah dipertukarkan dengan kepentingan politik maupun ekonomi, korupsi akan terus menemukan ruang hidupnya.