TRANSATU.ID, PAMEKASAN — Penanganan kasus penyitaan 917 bal rokok ilegal yang dilimpahkan Polres Pamekasan kepada Bea Cukai Madura mulai menuai sorotan. Hingga sekitar sepekan setelah pelimpahan, kejelasan proses hukum atas barang bukti tersebut masih dipertanyakan.
Kondisi itu memicu puluhan massa yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN) dan Formasi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bea Cukai Madura, Senin (26/10/2026). Mereka mendesak aparat tidak sekadar mengamankan barang bukti, tetapi juga membongkar jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal hingga ke aktor utama di balik bisnis tersebut.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Boby Ferwandi, menilai penanganan perkara tersebut terkesan lamban dan minim transparansi. Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan proses hukum atas 917 bal rokok ilegal yang telah diserahkan kepolisian kepada Bea Cukai Madura.
"Sampai saat ini tidak ada kejelasan berkaitan dengan proses hukum yang berkaitan dengan 917 bal ini. Yang kedua, ini merupakan preseden buruk terhadap proses hukum yang ada di Kabupaten Pamekasan," tegas Boby.
Barang bukti tersebut diketahui merupakan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), di antaranya bermerek Marbol dan sejumlah varian rasa lainnya. Rokok ilegal itu sebelumnya diamankan jajaran Polres Pamekasan dari salah satu rumah warga di Desa Plakpak.