Atas temuan itu, Maybank Finance membuat laporan terkait dugaan pemalsuan logo perusahaan. Ibrahim mengatakan, pihaknya khawatir logo perusahaan digunakan untuk kepentingan lain, seperti penagihan atau penarikan kendaraan tanpa kewenangan.

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman sesuai mekanisme penyelidikan yang berlaku.

 

“Benar, ada laporannya. Saat ini masih kami dalami sesuai mekanisme,” terang Yoyok.

 

Laporan tersebut muncul di tengah perkara lain yang menjerat AEF alias Pepenk. Dalam perkara dugaan penyalahgunaan administrasi kependudukan dan data pribadi, AEF bersama EM dan AH telah ditetapkan sebagai tersangka. AEF juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.