Saat dilakukan penggeledahan terhadap RT, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di boks depan sepeda motor yang dikendarainya.

 

“Dari hasil pemeriksaan awal, RT mengakui bahwa sabu tersebut dibeli secara patungan bersama AA,” jelasnya.

 

Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan RT. Sekitar satu jam kemudian, AA berhasil diamankan di lokasi yang sama.

 

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.