TRANSATU.ID, SUMENEPSatresnarkoba Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial RT (22) dan AA (22).

 

Keduanya diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Pelabuhan, Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

 

RT merupakan warga Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, sedangkan AA merupakan warga Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto.

 

Dari tangan RT, petugas mengamankan satu paket sabu dengan berat netto 0,12 gram, satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Vario. Sementara dari AA, petugas menyita satu unit telepon seluler.

 

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba.