Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/01/VIII/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK SAPEKEN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 Agustus 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

 

Kapolsek Sapeken menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta menindak segala bentuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat

 

"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat," terangnya