TRANSATU.ID, SUMENEP Polsek Sapeken, Polresta Sumenep berhasil ungkap peredaran minuman keras (Miras) di wilauahmua, dengan mengamankan 29 botol miras jenis arak Bali Karangasem. Selasa (11/08/2026).

 

Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris Sasongko, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di Dusun Karangkongo, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, diduga kerap dijadikan tempat transaksi minuman keras.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapeken melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. 

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pemilik, petugas menemukan satu kardus bekas kipas angin merek SHISHU SH-775 yang berisi 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem.

 

"Pemilik barang mengakui bahwa minuman keras tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolsek.

 

Kapolsek menjelaskan, barang bukti yang diamankan meliputi satu kardus bekas tempat kipas angin merek SHISHU SH-775 dan 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem.