Selain melakukan penyidikan, Polda Jambi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, serta perwakilan kelompok Suku Anak Dalam (SAD), sehingga proses penyelamatan korban dapat dilakukan secara aman dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

 

 Selama proses tersebut, korban ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari untuk mendapatkan perlindungan, pemeriksaan kesehatan, dan pendampingan psikologis.

 

 Berdasarkan hasil observasi, korban dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.

 

Pada kesempatan itu, Polda Jambi juga memfasilitasi penyerahan kembali anak berinisial G kepada ibu kandungnya yang berinisial P, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban anak serta menjamin hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

 

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji,  menegaskan bahwa dalam perkara yang melibatkan anak, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi korban menjadi prioritas utama.