"Andi bilang, kalau kau dak mau datang aku jemput kau kerumah aku tau rumah kau dimana, ajing kau, pilat kau, rumah kau aku bakar GEK anak bini kau ku cincang GEK," ungkap Wartawan lorongnews Yahya.
Baca Juga:Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera
Sebelumnya Yahya pernah menulis pemberitaan tentang permasalahan usaha di ujung tanjung pasar bawah terkait PAD.
Sedangkan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman jelas. UU Pers No. 40/1999 Pasal 18 ayat (1) juga tegas: menghalangi tugas jurnalistik dipidana 2 tahun penjara.
Ini bukan delik aduan biasa. Ini nyangkut nyawa & kemerdekaan pers.
Kalau merasa pemberitaan Yahya salah, ada hak jawab. Ada Dewan Pers. Ada jalur hukum.
