Dugaan tersebut berkaitan dengan riwayat pengalaman kerja yang menjadi dasar penilaian skoring peserta.
Karena itu, pelapor berharap penyidik tidak hanya meneliti dokumen yang ada, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang menerbitkan surat keterangan yang digunakan dalam proses seleksi calon kepala desa.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
"Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan telah mengumpulkan beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan perkara tersebut," ujarnya, dikutip radarmadura.jawapos.com.
Menurut Yoni, seluruh keterangan dan dokumen yang telah dikumpulkan saat ini masih dalam tahap pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku.
