Pamekasan, Transatu - Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, masih bergulir di Polres Pamekasan

 

Meski laporan telah masuk sejak November 2025, perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.

 

Kuasa hukum pelapor, Adi Hidayat, meminta kepolisian segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan selama beberapa bulan tersebut.

 

Menurutnya, sejumlah dokumen dan bukti pendukung telah diserahkan kepada penyelidik untuk ditelaah.

 

Pihak pelapor menyoroti dugaan ketidaksesuaian pada dokumen administrasi yang digunakan dalam proses pencalonan PAW kepala desa.