MERANGIN - Kordintor Forum Bersama Peduli Merangin (F-BPM) nilai Kapolres Merangin kasat Reskrim tidak ada upaya tindakan hukum terhadap dua DPO, sarmono alias Kancil 16 juli 2025 ditetapkan DPO dan Zulfahmi Oktober 2021.
Hal itu menjadi sorotan tajam bagi aktivis Merangin, karena terlalu membiarkan kedua bebas berkeliaran, Tampa ada tindakan hukum dari kepolisian Merangin.
Bahkan Kordintor Forum Bersama Peduli Merangin (F-BPM), menilai tindakan hukum tebang pilih pelaku kriminal bebas. Sedangkan selogan Anda "bisa berlari tapi tidak bisa sembunyi" itu adalah motto polri untuk pelaku kriminal.
"Kapolres Merangin ini lemah pengecut, hukum masih tebang pilih lihat saja pemberitaan tentang PETI hampir setiap hari, langkah tegas dari Kapolres ini gak ada termasuk pemberitaan yang melibatkan bawahannya sendri"tegas Kordinator F-BPM Mas Roony kemarin malam Kamis (16/4/2026).