Pamekasan, Transatu – Penanganan kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy di wilayah hukum Polres Pamekasan resmi naik ke tahap penyidikan. Status perkara ditingkatkan setelah polisi mengantongi sejumlah bukti awal dan keterangan saksi.

Kapolsek Tlanakan, AKP Tamsil Efendi, menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban pada 3 Maret 2026, dengan lokasi awal kejadian di Dusun Pangloros, Desa Panglegur, sejak Agustus 2025.

Menurutnya, terduga pelaku berinisial A, seorang perempuan, diduga meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk bekerja. Namun, sejak Januari 2026, pelaku tidak lagi bisa dihubungi.

“Awalnya hanya pinjam untuk kebutuhan kerja, tapi kemudian komunikasi terputus. Bahkan pelaku sempat memberi keterangan yang tidak sesuai fakta,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/4).

Polisi mengungkap, kendaraan tersebut diduga telah berpindah tangan secara berantai di sejumlah wilayah, mulai dari Desa Teja, Betet, hingga Pademawu Timur. Dugaan ini diperkuat dari hasil penelusuran tim di lapangan.