Pamekasan, Transatu.id - Dugaan permainan pita cukai di wilayah Madura kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik mengarah kepada jaringan bisnis rokok milik pengusaha ternama asal Lenteng, H. Yudik alias Sultan ABJ, yang diduga mengendalikan lebih dari sepuluh perusahaan rokok (PR), termasuk PR Aing Bening Jaya dan PR Putri Dina Diana.

Kedua perusahaan itu disebut-sebut aktif menebus pita cukai dalam jumlah besar, namun dengan legalitas dan kapasitas produksi yang masih diragukan.

Fakta ini memunculkan dugaan bahwa sebagian pita cukai digunakan sebagai kedok untuk melancarkan peredaran rokok ilegal tanpa cukai di pasar lokal.

“Kalau kapasitas produksi tidak sebanding dengan pita yang ditebus, itu jelas janggal. Bisa jadi sebagian hasil produksinya tidak dilekati pita cukai resmi. Ini modus lama yang kini dikemas lebih rapi,” ungkap Sulaiman, aktivis kebijakan fiskal dan pertembakauan di Madura, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, fenomena seperti ini bukan kali pertama terjadi di Madura. Beberapa pabrik sebelumnya juga kedapatan menggunakan skema serupa menebus pita cukai dalam jumlah besar, sementara sebagian produk beredar di pasar tanpa label resmi.

“Modus seperti ini merugikan negara miliaran rupiah dan menghancurkan persaingan usaha yang sehat. Pabrik kecil yang taat aturan kalah bersaing karena harga rokok ilegal jauh lebih murah,” tambahnya.

Dari penelusuran lapangan, H. Yudik disebut memiliki pengaruh besar dalam jaringan industri rokok Madura, khususnya di wilayah Lenteng dan sekitarnya.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebagian besar aktivitas produksi di gudang-gudang milik jaringan H. Yudik tetap berjalan, meski terdapat indikasi pelanggaran izin pita cukai.

“Yang terjadi di PR Aing Bening Jaya seolah pengulangan pola lama. Mereka seolah punya ‘jalan tol’ untuk menebus pita cukai tanpa pengawasan berarti,” kata Sulaiman menegaskan.

Ia menambahkan, pengawasan dari Bea dan Cukai Madura terkesan lemah dan tidak seimbang antara pabrik besar dan kecil.