Tanggamus, Transatu – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, kembali menjadi sorotan.
Sejumlah informasi yang dihimpun menyebut adanya praktik “sewa fasilitas” hingga jual beli kamar yang diduga membebani warga binaan di luar ketentuan resmi.
Seorang mantan warga binaan berinisial RL mengungkapkan, selama menjalani masa tahanan, ia mengaku harus mengeluarkan biaya rutin demi mendapatkan fasilitas yang seharusnya menjadi hak dasar.
Menurut pengakuannya, penggunaan handphone di dalam rutan disebut dikenakan biaya dengan nominal tinggi. Ia menyebut adanya tarif bulanan bagi pengguna maupun non-pengguna perangkat komunikasi tersebut.
“Kalau ingin pegang HP, ada biaya bulanan. Bahkan yang tidak menggunakan pun tetap diminta membayar,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).