Meski isu ini sudah lama beredar, hingga kini belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum. Bahkan beberapa operasi Bea Cukai ke lokasi yang diduga sebagai tempat produksi dikabarkan nihil hasil.
“Biasanya kalau aparat datang, gudangnya sudah kosong. Informasi bocor duluan, seolah-olah operasi besar, padahal sudah diskenario,” kata salah satu warga.
Sulaiman menegaskan, LP3 akan mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Pamekasan dan Bea Cukai Madura, agar segera menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke rakyat kecil. Kalau terbukti anggota DPRD terlibat, harus diproses hukum. Ini soal integritas dan kepercayaan publik,” tandasnya.
Kasus Be Fly Bold menjadi gambaran nyata bahwa peredaran rokok ilegal di Madura bukan hanya soal bisnis gelap, tetapi juga soal keberanian aparat menegakkan hukum tanpa pandang bulu.