Sikap Polisi: Dua Alat Bukti dan Mangkir Panggilan
Sementara itu, Satreskrim Polres Pamekasan menegaskan bahwa penahanan terhadap Haji Latif telah sesuai prosedur. Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto menyebut, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Selain itu, tersangka dinilai tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga dilakukan upaya jemput paksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini murni penegakan hukum. Penahanan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan,” tegasnya.
Kasus ini memperlihatkan pola klasik: sengketa transaksi besar yang berujung pidana, dibarengi pertarungan opini di ruang publik. Di satu sisi, pelapor mengandalkan bukti transaksi dan putusan hukum sebelumnya. Di sisi lain, kubu tersangka membangun narasi tandingan, termasuk menggugat prosedur penegakan hukum.
Dengan munculnya tuduhan baru, laporan balik, hingga potensi praperadilan, perkara ini diperkirakan masih akan panjang dan membuka kemungkinan fakta-fakta baru yang selama ini belum terungkap.







