MERANGIN – Semenjak Terbitnya Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor ST/699/KEP/2026 tertanggal 15 September 2026 telah menetapkan perubahan jabatan di lingkungan Polres Merangin. Namun hingga Rabu (7/10/2026), serah terima jabatan (sertijab) Kasat Reskrim Polres Merangin belum juga diindahkan.

 

Berdasarkan telegram tersebut, AKP Eka Putra Yuliesman Koto atau yang akrab disapa Epi Koto mendapat penugasan baru sebagai Panit 1 Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi.

 

Posisinya sebagai Kasat Reskrim Polres Merangin kemudian akan ditempati Iptu Dimas Wahyu Dwiputra sebagai PS Kasat Reskrim.

 

Namun, hingga hari ini, proses sertijab di tingkat Polres Merangin belum dilakukan. Kondisi tersebut berarti telah berlangsung 22 hari sejak telegram tertanggal 15 September 2026 diterbitkan.

 

Belum terlaksananya sertijab itu menjadi perhatian karena secara organisasi, mutasi personel merupakan bagian dari pembinaan karier dan pelaksanaan perintah kedinasan di lingkungan Polri.