TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Sebuah truk Pos Indonesia dengan nomor polisi N 9183 TK terlihat memasuki kawasan Kantor Bea Cukai Madura pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.

 

Keberadaan kendaraan tersebut menarik perhatian publik. Bahkan muncul dugaan bahwa truk tersebut berkaitan dengan pengangkutan atau penanganan barang yang berhubungan dengan rokok ilegal.

 

Ketua TPFN, Boby Ferwandi, menyampaikan bahwa keberadaan truk itu menimbulkan dugaan adanya kaitan dengan pengangkutan atau peredaran rokok ilegal. Meski demikian, ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

 

"Bea Cukai perlu menjelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai asumsi. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka harus dilakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar boby, Minggu (5/7/2026).

 

Ia juga menyoroti bahwa Pos Indonesia sebelumnya beberapa kali ditengarai disebut dalam berbagai dugaan pengiriman rokok ilegal. Karena itu, Boby meminta aparat tidak ragu menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa memandang institusi atau pihak tertentu.