Tak hanya kendaraan, SMSI meminta penjelasan apakah selama hubungan kerja sama pernah terdapat bonus, insentif, cashback, uang, fasilitas atau manfaat lainnya, baik kepada RSUD sebagai institusi maupun kepada pejabat atau pengelola BLUD. Jika ada, SMSI meminta jenis, nilai, waktu pemberian, pihak pemberi dan penerima, dasar pemberian serta mekanisme pencatatan atau pelaporannya dibuka.
“Kami tidak sedang menuduh adanya pelanggaran. Kami meminta jawaban berbasis data dan dokumen agar persoalan ini terang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh,” tegas Romy.
SMSI meminta jawaban tertulis paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima. Jika belum memperoleh jawaban atau penjelasan yang memadai, SMSI menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan. (***)