Selain itu, SMSI meminta penjelasan tindak lanjut RSUD terhadap rekomendasi sejumlah fraksi DPRD Tebo agar dana BLUD lebih difokuskan di Bank Jambi, serta meminta dibukanya dasar Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BTN, meliputi nomor dan tanggal, jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak hingga fasilitas atau manfaat yang diperoleh.
“Termasuk yang kami minta dibuka adalah total bunga, jasa giro dan manfaat finansial lainnya selama tiga tahun terakhir, baik dari BTN maupun bank lainnya,” ujarnya.
Romy mengatakan SMSI juga meminta RSUD menjelaskan secara spesifik alasan penggunaan Pasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar pengecualian informasi bunga dan jasa giro tersebut, termasuk bagian informasi mana yang dianggap dikecualikan.
Sorotan lainnya menyangkut satu unit kendaraan operasional yang disebut diterima RSUD dari pihak perbankan. SMSI meminta dijelaskan dasar dan klausul pemberiannya, nilai kendaraan, waktu dan pihak yang menyerahkan, dokumen kepemilikan.
“Kami juga mempertanyakan apakah kendaraan tersebut memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan jumlah saldo, rata-rata saldo atau lamanya dana BLUD ditempatkan di BTN,” kata Romy.