Selama ini, kata Liga, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kendala dalam mengurus perizinan bangunan akibat adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan sempadan jalan yang berlaku. Melalui harmonisasi perda, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain memberikan kepastian hukum, Liga menilai harmonisasi perda juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data yang ada, kontribusi PAD dari sektor perizinan bangunan selama ini berkisar sekitar Rp800 juta per tahun.
"Dengan regulasi yang lebih jelas dan mudah diterapkan, masyarakat akan lebih terdorong mengurus perizinan secara resmi. Kami optimistis kepatuhan administrasi akan meningkat dan berdampak positif terhadap PAD Kabupaten Tebo pada tahun-tahun mendatang," ujarnya.
Liga menegaskan bahwa harmonisasi Perda Nomor 16 Tahun 2003 tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Karena itu, ia berharap proses harmonisasi perda mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Tebo selaku pihak eksekutif maupun seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Tebo agar pembahasannya dapat segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan pembangunan daerah yang lebih tertata serta berkelanjutan. (*)
