Selain itu, Komisi III juga telah berkoordinasi dengan OPD teknis, khususnya Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PR Kabupaten Tebo.

 

 Bahkan, draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sempadan Jalan telah rampung disusun sejak tahun 2025.

"Pembahasan ini sudah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari kajian lapangan hingga koordinasi dengan OPD teknis.

 

 Prinsipnya, revisi perda ini dilakukan untuk memperjelas norma yang ada, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan jalan, tata ruang, dan kebutuhan pembangunan daerah ke depan," tegasnya.

 

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Tebo yang juga Ketua Fraksi Golkar, Liga Marisa, menjelaskan lebih rinci mengenai manfaat yang akan dirasakan masyarakat apabila harmonisasi perda tersebut dapat diselesaikan.

 

Menurut Liga, kejelasan aturan sempadan jalan akan berdampak langsung terhadap pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB, legalitas bangunan, serta kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.