TEBO – Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, menegaskan bahwa harmonisasi Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang Sempadan Jalan bukan bertujuan memperkecil batas sempadan jalan, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan regulasi dengan kondisi riil di lapangan.

 

Menurut Dimas, ketentuan sempadan jalan yang selama ini berlaku masih menimbulkan berbagai penafsiran sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan di tengah masyarakat maupun pemerintah.

 

"Perda ini sudah berusia lebih dari 20 tahun. Kondisi Kabupaten Tebo hari ini tentu berbeda dengan saat perda tersebut dibentuk. Karena itu perlu dilakukan evaluasi agar regulasi yang ada tetap relevan dengan perkembangan daerah dan kebutuhan masyarakat," ujar Dimas kepada media ini, Kamis 11 Juni 2026.

 

Politisi muda PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa pembahasan harmonisasi perda sempadan jalan bukanlah hal baru. 

 

Pada tahun 2025 lalu, Komisi III DPRD Tebo telah melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Tebo Tengah, Tebo Ilir, dan Tengah Ilir untuk melihat langsung kondisi yang terjadi di masyarakat.