Transatu.id, SUMENEP - Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur H. Zainal Arifin. SH menegaskan agar perintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menindak tegas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar aturan.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sumenep baru baru ini telah menutup 10 SPPG yang dinilah melanggar aturan yang berlaku.
"Saya menegaskan agar pemerintah Kabupaten Sumenep lebih tegas lagi menindak SPPG yang tidak mematuhi aturan, bukan hanya 10 SPPG saja," kata ketua DPRD Sumenep. Zainal Arifin. Senin (16/03/2026)
Politisi PDI-P ini menambahkan, penutupan terhadap 10 SPPG itu merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan pengawasan terhadap jalannya program makan bergizi gratis.
"Penutupan terhadap beberapa SPPG merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi serta memastikan program pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.