Transatu.id, Sumenep - Setelah menjalani proses pengajuan ke Gubernur Jawa Timur, akhirnya Rimbun Hidayat resmi dilantik oleh Ketua DPRD Sumenep menjadi anggota DPRD sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa jabatan tahun 2019 - 2024 menggantikan Mohammad Yusuf yang telah mengundurkan diri.
Pelantikan yang terselenggara di ruang sidang Paripurna gedung DPRD Sumenep di pimpin langsung oleh ketua DPRD Sumenep didampunginikeh rohaniawan, disaksikan oleh para OPD, Forkopimda, Camat serta Anggita DPRD setempat. Rabu (08/11).
Landasan dilantiknya PAW Rimbun Hidayah berdasarkan keputusan Gubernur Jatim Nomer 1060/011.2/2023 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
Usai meoaksanakan sumpah ketua DPRD Sumenep H. Hamid Ali Munir menyampaikan, lengkap sudah anggota DPRD Sumenep menjadi 50 anggota.
"Saat ini lengkap sudah anggota DPRD Sumenep menjadi 50 anggota setelah salah satu anggota mengundurkan diri dan di gantikan oleh Rimbun Hidayat," kata ketua DPRD Sumenep H. Hamid.