Transatu, Pamekasan - Satpol PP Kolaborasi dengan Bea Cukai Madura guna sosialisasikan manfaat rokok legal dan pencegahan rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan. Rabu, 25/10/23.

Selain Bea Cukai, Tampak hadir pula Kepala DPMPTSP, Bagian Perekonomian Setda Kab. Pamekasan serta Camat Pademawu.

Sosialisasi tersebut memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), guna melancarkan aksi pemberantasan dan pencegahan rokok ilegal di Bumi Gerbang Salam.

Berlokasi di Desa Jarin, tepatnya di Perusahaan Rokok Ayunda Satpol PP sosialisasikan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.

Bagian Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menjabarkan ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui oleh sejumlah kalangan.