TRANSATU.ID, Merangin - Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pada Senin (31/07/2023) sekira pukul 08:00 Wib.

Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-115 / VII / 2023 /Res Merangin, Polda Jambi Tanggal 22 Juli 2023.

Tersangka WK Alias IWAN (40) yang merupakan warga BTN Alam Barajo Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin tak berkutik ketika diamankan oleh Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin.

Dimana saat itu Tersangka sedang asik duduk diwarung ujung jalur tiga Desa Sei Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin. Selanjutnya Tersangka langsung diamankan ke Polres Merangin untuk dimintai keterangannya.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.SOU melalui Kasat Reskrim IPTU Mulyono.SH saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Supriyanto, terkait permasalahan jual beli tanah milik Pelapor yang mana akibat peritiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.13.000.000. (tiga belas juta rupiah).