“Kalau terus bungkam dan tidak ada penjelasan resmi, Komisi III akan panggil. Perusahaan, OPD terkait, hingga pihak pemerintah desa yang terlibat akan kita minta hadir untuk menjelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Ia menekankan, pemanggilan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan upaya membuka seluruh persoalan secara terang di hadapan publik.
“Kita tidak mau ada permainan di balik layar. Semua harus dibuka di forum resmi. Biar jelas siapa berbuat apa, izinnya sampai di mana, dan apakah sudah sesuai aturan atau belum,” katanya.
Dimas juga memberi sinyal bahwa DPRD tidak akan mentolerir jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau pengabaian hak masyarakat.
“Kalau nanti ditemukan ada pelanggaran atau proses yang dipaksakan, tentu akan kita tindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD. Ini tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.