Menurutnya, dalih “kepentingan negara” tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan prosedur hukum dan partisipasi masyarakat.
“Semua ada aturan mainnya. Tidak ada istilah kepentingan negara lalu aturan bisa dilompati. Justru negara harus hadir dengan aturan yang jelas dan transparan,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa Perda Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sudah mengatur secara tegas mekanisme penggunaan jalan.
“Kalau izin belum lengkap, jangan ada aktivitas. Jangan dibalik. Ini jelas,” ujarnya.
Dalam nada yang lebih tegas, Dimas memastikan Komisi III tidak akan ragu menggunakan kewenangan pengawasan, termasuk memanggil pihak-pihak terkait jika tidak ada itikad baik untuk terbuka.