Ia meminta PT Montd’or Oil Tungkal Ltd segera menghentikan pola komunikasi tertutup dan mulai menjelaskan secara terbuka rencana penggunaan jalan tersebut, termasuk dasar hukum yang digunakan.

 

“Jangan main diam-diam. Kalau ada rencana, buka ke publik. Tunjukkan regulasinya, tunjukkan izinnya. Jangan sampai publik menilai ada sesuatu yang disembunyikan,” tegasnya.

 

Ia menegaskan, penggunaan jalan milik pemerintah daerah bukan perkara sederhana yang bisa dinegosiasikan secara terbatas, apalagi jika menyangkut jalan yang memiliki sejarah dari swadaya dan hibah masyarakat.

“Ini bukan jalan biasa. Ada sejarah, ada pengorbanan masyarakat. Tidak bisa tiba-tiba dialihkan fungsinya tanpa persetujuan warga,” katanya.

 

Lebih keras lagi, Komisi III juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Tebo agar tidak terseret dalam posisi yang merugikan kepercayaan publik.

“Kami ingatkan, pemerintah daerah jangan sampai terkesan menjadi humas perusahaan. Jangan membangun narasi sepihak yang justru membingungkan atau bahkan membodohi masyarakat dengan dalih kepentingan negara,” tegas Dimas.