Transatu.id, Probolinggo - Kelompok 60 KKNT MBKM laksanakan satu diantara program kerja, dengan mengadakan kegiatan berupa pembuatan Nomor Izin Berusaha (NIB) sebagai pengganti SIUP.

Kegiatan tersebut di ikuti oleh 8 UMKM yang tersebar di Desa Laweyan. Kami selaku kelompok 60 KKNT MBKM di Desa tersebut membantu warga yang memiliki usaha untuk mendaftarkan usaha yang mereka miliki melalui website resmi NIB.

Dari keseluruhan pelaku usaha di Desa Laweyan sampai saat ini masih belum cukup memiliki keterampilan di bidang teknologi serta belum ada tempat yang menyediakan untuk pendaftaran izin usaha.

“Oleh karena itu kami menyelenggarakan program kerja dengan tujuan utama agar UMKM di Desa Laweyan terdaftar secara resmi dan memiliki izin usaha”. Kata ketua kelompok 60 M Alivi Aziz

Selain itu kami juga berharap dengan adanya pendaftaran NIB untuk UMKM di Desa Laweyan akan berpengaruh besar terhadap kemajuan UMKM  serta kemakmuran yang ada di Desa Laweyan.