Transatu, Sumenep - Kakek (73) tahun pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang merupakan warga desa Angon Angon Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil diringkus oleh Polsek Kangean, pada tanggal 15 April 2023.
Menurut keterangan Kapolsek Kangean, Iptu Agus Sugito, SH. MH, melalui penyelidikan Anggota Polsek Kangean berhasil meringkus kakek dengan nama inisial ME (73)," ungkap Kapolsek Kangean Iptu Agus Selasa (02/05).
Kapolsek Agus menerangkan kronologis terjadinya pencabulan oleh kakek biadab (ME). Berawal dari Bunga (Nama samaran) umur 11 tahun hendak ke rumah temannya, dan tiba tiba ditarik oleh ME.
Selanjutnya di bawa ke rumahnya dengan kondisi mulut di bekap sehingga korban tidak bisa berteriak cuma bisa menangis
"ME melakukan aksinya di rumahnya sendiri dan waktu itu dengan kasar ME melakukan aksi bejatnya dengan mengancam jangan sampai memberitahukan kepada siapapun," ucap Kapolsek.