Transatu.id, SUMENEP - Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Kesepakatan tersebut di tuangkan saat rapat paripurna pada hari Kamis 01 Agustus 2024 saat acara paripurna DPRD Sumenep yangbdilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dengan Bupati Sumenep Dr Achmad Fauzi Wingsojudo.

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH, menyampaikan, penandatanganan KUA dan PPAS APBD 2025 membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergisitas antara Eksekutif dan Legislatif terus dapat terjaga dengan baik.

Dirinya berharap melalui kesepakatan hari ini dapat ditindaklanjuti secara baik pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 dapat ditetapkan waktu yang tepat sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

"Kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Sumenep pada masa yang akan datang," ucaonya.