TRANSATU-ID, MERANGIN - Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Tabir (Forkopimcam), turun dan cek Lokasi Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI), yang merusak Sungai Aur.
Turunnya Forkopimcam itu mendengar keluhan masyarakat Desa Kandang dan Kota Rayo yang tidak bisa lagi menggunakan sungai untuk Minum dan Mandi cuci kakus (MCK) di sungai Aur itu.
Namun pekerjaan Tambang Ilegal tidak perduli dengan keadaan masyarakat hingga, Forkopimcam turun dilokasi.
Perjalan untuk menuju lokasi pun harus mengunakan roda dua. Sesampai lokasi tampak berapa alat bekerja mengambil hasil mengambil butiran emas tersebut.
Salah Satu penambang saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya bekerja dengan AD dilokasi tambang tersebut.
"Disini ada alat AD, BD, HD, DN, Fadli dan CN,"ungkap pekerja Tambang
Sementara Camat Tabir Samsul Zaini saat dikonfirmasi, membenarkan adanya lokasi tambang ilegal yang masuk di kecamatan Lain.
Namun pekerjaan Tambang emas Ilegal itu merusak aliran Sungai Aur yang digunakan masyarakat dua Desa Kandang dan Kota Rayo Kecamatan Tabir.
"Untuk lokasi kabarnya masuk daerah kecamatan tetangga, tapi merusak sungai aur milik warga dua Desa Kecamatan Tabir, kita mengecek karena mendapat keluhan warga kita dilokasi, "tandasnya.
Camat Tabir Cek Lokasi Excavator Yang Merusak Sungai Aur
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Antrean Berjam-jam di ATM, Nasabah Ungkap Bank9Jambi Pelayanan Publik Terbaik
Bupati Merangin Minta IKBM Harus Aktif Kedepan, Hingga Jadi Contoh Kecamatan Lain
Kadinsos P3A Sumenep Apresiasi Terhadap Hadariah yang Dapat Penghargaan OASE dari Pemerintah