Pamekasan, Transatu - Melalui Dana DBHCHT, Satpol PP Pamekasan Sosialiasi Pemberantasan Rokok Ilegal di 13 kecamatan Pamekasan. Selasa, 30/4/24.
Dalam sosialisasinya, Satpol PP memberikan edukasi terkait bahayanya rokok ilegal, mengingat benda tersebut sangat di larang di Indonesia.
M. Hasanurrahman, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, menuturkan, bahwa kegiatan tersebut rutin untuk selalu memberikan pemahaman terhadap para pengusaha rokok, guna mematuhi aturan yang telah berlaku.
“Kegiatan ini lebih mengarah ke Sosialisasi secara persuasif, humanis dan edukatif. Lokasinya toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan dan rumah atau gudang yang memproduksi rokok ilegal,” Ungkapnya.
Pihaknya menambahkan bahwa rokok tanpa cukai harusnya tidak diperjual belikan, mengingat hal itu sudah tertuang dalam no. 37 tahun 2007 tentang cukai .