Jambi - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH mengapresiasi seluruh Fraksi DPRD Provinsi Jambi setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda Pengambilan Keputusan Dewan terhadap Ranperda tersebut, bertempat di Gedung Utama DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/07/2026) siang.
“Alhamdulillah, proses pembahasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 hari ini telah dapat dirampungkan dan disetujui untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Gubernur Al Haris.
Dalam sambutan dan arahannya, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar dokumen administrasi.
Menurutnya, ini adalah bentuk nyata akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat Jambi.
Gubernur Al Haris meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera menindaklanjuti saran dan masukan dari anggota dewan. Ia menyebut masukan fraksi merupakan representasi langsung dari suara masyarakat.