7 Kejanggalan Penegakan Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik yang Ditangani Polsek Kadur Pamekasan

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penanggung Jawab utama penegakan hukum kasus pencemaran nama baik, AKP Tamsil Efendi saat menjabat Kapolsek Kadur.

Penanggung Jawab utama penegakan hukum kasus pencemaran nama baik, AKP Tamsil Efendi saat menjabat Kapolsek Kadur.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Polsek Kadur, Pamekasan, Madura menetapkan Ali Wahdi dan Sulimah sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Keduanya akan menjalani sidang ke empat di Pengadilan Negeri setempat.

Kasus tersebut merupakan buntut dari kasus kehilangan emas 150 gram dan uang Rp9.150.000 yang dialami Samsiyah, ibu terdakwa Ali Wahdi.

Kedua terdakwa tersebut selama menjalani proses hukum di Polsek Kadur memang tidak ada yang mendampingi baik pengacara maupun secara kelembagaan.

Akhirnya, terungkap 7 kejanggalan proses hukum kasus pencemaran nama baik yang ditangani Polsek Kadur :

1. Lokus utama Kasus Kehilangan diabaikan

Semula penyidik Polsek Kadur menyampaikan kepada terlapor, Ali Wahdi bahwa proses hukum Kasus Pencemaran nama baik ditunda, menunggu kepastian hukum kasus kehilangan yang ditangani Polsek Larangan.

Baca Juga :  PETI Hancurkan Jalan Muara Kibul-Ngaol, Bupati Merangin : Mereka Ini Dak Kasian Dengan Masyarakat

Akan tetapi, tiba-tiba Polsek Kadur memberitahukan untuk tetap melakukan proses hukum kasus pencemaran nama baik tanpa menunggu kepastian yang di Polsek Larangan. Padahal Lokus utama dari kasus pencemaran nama baik adalah kasus kehilangan.

Apabila cara kerja hukum seperti ini maka akan banyak orang yang bermasalah dengan hukum akan melawan dengan hukum juga, maka akan sulit menemukan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Pengusaha Asal Tentenan Barat Diduga Dalangi Peredaran Rokok Ilegal Just Full di Madura

2. Laporan masuk, besoknya langsung pemeriksaan

Dugaan pencemaran nama baik dilaporkan pada Senin, 7 Oktober 2024, kemudian ke esokannya, selasa 8 Oktober 2024 langsung melakukan pemanggilan pemeriksaan pertama kepada Ali Wahdi dan Sulimah.

Seolah-olah kasus ini sangat urgen bagi Polsek Kadur, sehingga kasus harus segera diproses secara cepat, apalagi tanpa perlu melakukan mediasi antar kedua belah pihak terlebih dahulu.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Temukan Jasad Mengapung Tengah Danau Bekas Eks Biji Besi Pulau Layang
Hendak Pindahkan Lokasi Tambang, He Alat Berat Malah Ditangkap Polisi
10 Kali Beraksi Spesialis Bongkar Rumah di Tabir Lintas Berhasil Dibekuk
Warga Sebut diduga Sapri Masih Main, Kerap Pindah Tempat Anak Buahnya Ketua BPD
Gara-Gara Buat Pemberitaan Dua Alat Polsek Jangkat, Polisi Selidiki Dua Wartawan Satu Saksi
Hasil Tangkapan BB Tak Diumumkan, Penanganan PETI Jangkat Timur Kembali Jadi Sorotan
Sapri Diduga Penampung Emas Ilegal, Saya Gak Lagi Penampung Mas takedown Saja
Diduga Sapri Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:19 WIB

Warga Temukan Jasad Mengapung Tengah Danau Bekas Eks Biji Besi Pulau Layang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:30 WIB

Hendak Pindahkan Lokasi Tambang, He Alat Berat Malah Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:19 WIB

10 Kali Beraksi Spesialis Bongkar Rumah di Tabir Lintas Berhasil Dibekuk

Senin, 29 Desember 2025 - 02:13 WIB

Warga Sebut diduga Sapri Masih Main, Kerap Pindah Tempat Anak Buahnya Ketua BPD

Sabtu, 27 Desember 2025 - 05:26 WIB

Gara-Gara Buat Pemberitaan Dua Alat Polsek Jangkat, Polisi Selidiki Dua Wartawan Satu Saksi

Berita Terbaru

Wakil bupati Merangin saksikan pertandingan sebpak bola Tebo Merangin

Daerah

Disaksikan Wabup A. Khafidh, PS Merangin Libas PS Tebo 5-1

Senin, 12 Jan 2026 - 17:58 WIB

Jasad mengapung ditemukan warga Pulau layang

Hukum dan Kriminal

Warga Temukan Jasad Mengapung Tengah Danau Bekas Eks Biji Besi Pulau Layang

Minggu, 11 Jan 2026 - 22:19 WIB

You cannot copy content of this page