7 Kejanggalan Penegakan Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik yang Ditangani Polsek Kadur Pamekasan

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penanggung Jawab utama penegakan hukum kasus pencemaran nama baik, AKP Tamsil Efendi saat menjabat Kapolsek Kadur.

Penanggung Jawab utama penegakan hukum kasus pencemaran nama baik, AKP Tamsil Efendi saat menjabat Kapolsek Kadur.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Polsek Kadur, Pamekasan, Madura menetapkan Ali Wahdi dan Sulimah sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Keduanya akan menjalani sidang ke empat di Pengadilan Negeri setempat.

Kasus tersebut merupakan buntut dari kasus kehilangan emas 150 gram dan uang Rp9.150.000 yang dialami Samsiyah, ibu terdakwa Ali Wahdi.

Kedua terdakwa tersebut selama menjalani proses hukum di Polsek Kadur memang tidak ada yang mendampingi baik pengacara maupun secara kelembagaan.

Akhirnya, terungkap 7 kejanggalan proses hukum kasus pencemaran nama baik yang ditangani Polsek Kadur :

1. Lokus utama Kasus Kehilangan diabaikan

Semula penyidik Polsek Kadur menyampaikan kepada terlapor, Ali Wahdi bahwa proses hukum Kasus Pencemaran nama baik ditunda, menunggu kepastian hukum kasus kehilangan yang ditangani Polsek Larangan.

Baca Juga :  Polres Sumenep Berin Kejutan Kepada Dandim 0827 Di HUT TNI ke-79

Akan tetapi, tiba-tiba Polsek Kadur memberitahukan untuk tetap melakukan proses hukum kasus pencemaran nama baik tanpa menunggu kepastian yang di Polsek Larangan. Padahal Lokus utama dari kasus pencemaran nama baik adalah kasus kehilangan.

Apabila cara kerja hukum seperti ini maka akan banyak orang yang bermasalah dengan hukum akan melawan dengan hukum juga, maka akan sulit menemukan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Formatur Demo Kejari Pamekasan Imbas Penetapan 5 Tersangka P2KD PAW Gugul

2. Laporan masuk, besoknya langsung pemeriksaan

Dugaan pencemaran nama baik dilaporkan pada Senin, 7 Oktober 2024, kemudian ke esokannya, selasa 8 Oktober 2024 langsung melakukan pemanggilan pemeriksaan pertama kepada Ali Wahdi dan Sulimah.

Seolah-olah kasus ini sangat urgen bagi Polsek Kadur, sehingga kasus harus segera diproses secara cepat, apalagi tanpa perlu melakukan mediasi antar kedua belah pihak terlebih dahulu.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang
Tersandung Kasus Rp1 Miliar, Eks DPRD PPP Sumenep Diciduk Polres Pamekasan, Korban Tokoh Pantura
Polda Jambi Umumkan Berhasil Tangkap Alung Ramadhan, DPO Narkotika 58 Kilo 
Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai
F-BPM Nilai Kapolres dan Kasat Reskrim Perlu Diganti Tebang Pilih Penanganan PETI Penadah DPO Berkeliaran 
Ingin Aman Dari Razia Polisi Cetak Sawah di Tabir, Pemilik Bos Dompeng Setor Keamanan 1 Juta ke Oknum Aparat
Demo Tak Terbendung, Formatur Bongkar Daftar Perusahaan Rokok di Depan Bea Cukai Madura
Formatur Bongkar Dugaan Pola Lama di Balik ‘Ternak Pita Cukai’ di Madura

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:26 WIB

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 05:39 WIB

Tersandung Kasus Rp1 Miliar, Eks DPRD PPP Sumenep Diciduk Polres Pamekasan, Korban Tokoh Pantura

Jumat, 17 April 2026 - 05:06 WIB

Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai

Jumat, 17 April 2026 - 02:15 WIB

F-BPM Nilai Kapolres dan Kasat Reskrim Perlu Diganti Tebang Pilih Penanganan PETI Penadah DPO Berkeliaran 

Kamis, 16 April 2026 - 05:19 WIB

Ingin Aman Dari Razia Polisi Cetak Sawah di Tabir, Pemilik Bos Dompeng Setor Keamanan 1 Juta ke Oknum Aparat

Berita Terbaru

Tiga pejabat dinas ESDM Jawa Timur ditetapkan tersangka pungli Perizinan oleh Kejati, Jumat (17/4/2026).

Hukum dan Kriminal

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang

Sabtu, 18 Apr 2026 - 08:26 WIB