Polsek Larangan Kembali Selidiki Kasus Kehilangan yang Mengakibatkan Korban Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polsek Larangan, Pamekasan.

Kantor Polsek Larangan, Pamekasan.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Polsek Larangan kembali melakukan pemeriksaan saksi kasus kehilangan emas 150 gram dan uang Rp9,15 juta yang sempat mandek.

Kasus kehilangan ini viral, karena mengakibatkan salah satu keluarga korban, Ali Wahdi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polsek Kadur.

Baca Juga :  Seorang Remaja Meninggal Akibat Pesta Petasan di Pangorayan Proppo, Polres Pamekasan Tetapkan 8 Tersangka

Samsiyah asal desa Blumbungan, Larangan, Pamekasan, mendatangi kantor Polsek Larangan untuk melaporkan kehilangan barang berharganya berupa emas dan uang di lemari kamarnya, pada kamis (03/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkembangan terakhir pada 13 Desember 2024, dalam pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke empat, memberitahukan bahwa Polsek Larangan sudah melakukan gelar perkara khusus dengan hasil perkara tersebut tetap dilakukan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna menemukan tersangkanya.

Baca Juga :  Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2023

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Merangin Akan Tindak Lanjuti Informasi Terkait Keluhan Warga Salam Buku, Bila Malam Bencana Mesin PETi
Demo Kejari Pamekasan, Aktivis TPFN-FORMAASI Minta Kasus Pembangunan Perpustakaan dan Hibah Koni Naik Penyidikan
Siapkan Aksi Massa ke Kanwil Bea Cukai Jatim, Famas-Mahardika Minta Tindak PR Subur Jaya
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep terkait Korupsi Bumdes Fiktif dan Proyek Desa
Kejati Jambi Kantongi Nama-Nama Calon Tersangka Sekretariat DPRD Merangin
Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Empat Orang Diamankan
Polres Pamekasan Tangkap Guru Ngaji Predator Anak, Dua Sepupu Jadi Korban Selama Bertahun-tahun
Kuasa Hukum Haryanto Bongkar “Manuver” Gugatan Berulang Pihak Eks DPRD Sumenep

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:27 WIB

Kapolres Merangin Akan Tindak Lanjuti Informasi Terkait Keluhan Warga Salam Buku, Bila Malam Bencana Mesin PETi

Senin, 27 April 2026 - 15:39 WIB

Demo Kejari Pamekasan, Aktivis TPFN-FORMAASI Minta Kasus Pembangunan Perpustakaan dan Hibah Koni Naik Penyidikan

Kamis, 23 April 2026 - 13:06 WIB

Siapkan Aksi Massa ke Kanwil Bea Cukai Jatim, Famas-Mahardika Minta Tindak PR Subur Jaya

Kamis, 23 April 2026 - 12:27 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep terkait Korupsi Bumdes Fiktif dan Proyek Desa

Kamis, 23 April 2026 - 02:20 WIB

Kejati Jambi Kantongi Nama-Nama Calon Tersangka Sekretariat DPRD Merangin

Berita Terbaru