Seorang Remaja Meninggal Akibat Pesta Petasan di Pangorayan Proppo, Polres Pamekasan Tetapkan 8 Tersangka

- Jurnalis

Senin, 7 April 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melakukan konferensi pers di Mapolres.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melakukan konferensi pers di Mapolres.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Polres Pamekasan menetapkan 8 pelaku pesta petasan di desa Pangorayan, Kecamatan Proppo yang mengakibatkan seorang remaja meninggal.

korban tersebut inisial (RR) umur 18 tahun asal Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, tewas usai terkena petasan yang mengenai bagian kepalanya hingga mengalami pendarahan.

Oleh karena itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti atas insiden pesta petasan yang digelar pada momentum lebaran Idulfitri 1446 Hijriyah.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, penangkapan 8 pelaku ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik yang telah melakukan penyelidikan secara intensif.

“Kami telah menangkap 8 pelaku pesta petasan di Proppo yang menyebabkan seorang pelajar tewas. Mereka akan dijerat dengan pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam konferensi pers, Senin 7 April 2025.

AKBP Hendra menyebut bahwa pelaku mendapatkan barang-barang mercon tersebut melalui online.

“Berdasarkan hasil keterangan yang didapatkan dari pelaku, mereka mendapatkan barang-barang mercon dari online,” jelas AKBP Hendra.

Baca Juga :  Terdapat 1.561 Pendaftar Pengawas TPS, Bawaslu Pamekasan Masih Buka Perpanjangan Waktu

Diketahui dari 8 tersangka yang diamankan, 4 orang sebagai panitia pelaksana pesta petasan diantaranya warga Proppo Pamekasan, inisial AS umur 40, FH umur 26, AM umur 25, dan FAY umur 24.

Sementara peran 4 tersangka lainnya sebagai donatur dana yakni, SA umur 39 thn alamat Ds. Akkor Kec.Palengaan sebagai penyumbang dana sebesar Rp. 1.000.000,- mercon berbentuk kereta api.

ML umur 30 alamat Ds. Panglemah Kec. Proppo (merakit mercon dan yang menyulut mercon di rangkaian yang berbentuk kereta api.

Baca Juga :  Sukses Berantas Peredaran Narkoba di Pamekasan, 29 Personel Polri Terima Penghargaan

AN umur 27 thn alamat Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang Kab. Sampang (sebagai peyumbang dana sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu) dan membantu membuat rangkaian kereta api).

Kemudian, AR umur 36 thn alamat Ds. Panglemah Kec. Proppo Kab. Pamekasan (Penyumbang dana sebesar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) sekaligus penghimpun dana untuk membelian bahan bahan mercon di rangkai berbentuk kereta api).

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Respon Kanwil Bea Cukai Jatim Terkait Beredarnya Rokok Nexus
Peredaran Rokok Ilegal Nexus semakin Sistematis, Begini Respon Datar Bea Cukai
Aspal Baru di Bangun, Warga Batam Kecam Alat Berat Rusak Aspal, Kapolres Merangin Terimakasih Informasinya
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba 
Rokok YS Pro Mild Asal Pamekasan Beredar Bebas, Siapa Pemiliknya?
Ditemukan Sepasang Bujang Gadis Tewas di Dalam Mobil Teparkir Swalayan Jambi
Oknum Anggota DPRD Pamekasan Diduga jadi Beking Peredaran Rokok Nexus
Formatur Demo Kejari Pamekasan Imbas Penetapan 5 Tersangka P2KD PAW Gugul

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:21 WIB

Ini Respon Kanwil Bea Cukai Jatim Terkait Beredarnya Rokok Nexus

Jumat, 16 Mei 2025 - 05:26 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Nexus semakin Sistematis, Begini Respon Datar Bea Cukai

Selasa, 13 Mei 2025 - 04:54 WIB

Aspal Baru di Bangun, Warga Batam Kecam Alat Berat Rusak Aspal, Kapolres Merangin Terimakasih Informasinya

Senin, 12 Mei 2025 - 02:47 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:45 WIB

Rokok YS Pro Mild Asal Pamekasan Beredar Bebas, Siapa Pemiliknya?

Berita Terbaru

Berita

Kapolres Ngawi Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional

Selasa, 20 Mei 2025 - 02:42 WIB

Ket. Gambar : Ilustrasi AI

Hukum dan Kriminal

Ini Respon Kanwil Bea Cukai Jatim Terkait Beredarnya Rokok Nexus

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:21 WIB

You cannot copy content of this page