Dituding ‘Rentenir’ Mantan Kades Batukerbuy Beberkan Bukti, Kasus Eks DPRD Sumenep Kian Maruncing

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haryanto Waluyo alias Aba Yanto, mantan Kades Batukerbuy Kec.  Pasean Kab. Pamekasan, saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan, Minggu (19/04/2026).

Haryanto Waluyo alias Aba Yanto, mantan Kades Batukerbuy Kec. Pasean Kab. Pamekasan, saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan, Minggu (19/04/2026).

Pamekasan, Transatu – Kasus dugaan penggelapan dana berkedok pembelian alat berat senilai Rp1 miliar yang menyeret mantan anggota DPRD Sumenep, Haji Latif, memasuki babak baru. Tidak hanya bergulir di ranah hukum, perkara ini kini melebar menjadi “perang narasi” di ruang publik, termasuk media sosial.

Pelapor sekaligus korban, Haryanto Waluyo alias Aba Yanto, angkat suara setelah namanya diseret dalam pernyataan kontroversial yang viral di TikTok. Ia dituding sebagai “rentenir” oleh pihak keluarga tersangka sebuah label yang ia nilai sebagai upaya menggiring opini dan merusak reputasi.

Baca Juga :  Polsek Kalianget Amankan Pelaku Penodong Sopir Ambulance Yang Menggunakan Airsoft Gun

“Ini bukan sekadar opini, tapi tuduhan serius. Saya tidak pernah merugikan siapa pun. Kalau ada yang menyebut saya rentenir, itu pencemaran nama baik dan akan saya proses hukum,” tegasnya, Minggu (19/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penelusuran kasus ini, Aba Yanto mengklaim telah menyerahkan dana Rp1 miliar kepada tersangka dengan dalih pembelian alat berat. Ia menegaskan seluruh transaksi terdokumentasi, termasuk kwitansi dan bukti transfer.

Baca Juga :  Sempat DPO Pelaku Curanmor Diringkus Polres Sumenep

“Semua ada. Jangan diputarbalikkan seolah tidak jelas. Ini bukan asumsi, tapi berbasis bukti,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyebut, perkara ini juga telah melalui proses hukum perdata, bahkan hingga tingkat kasasi. Hal itu menjadi salah satu dasar keyakinan pelapor bahwa posisinya sebagai korban memiliki legitimasi hukum.

Baca Juga :  Pamekasan Raih Predikat Sangat Inovatif IGA 2025, Bukti Reformasi Birokrasi Berjalan Nyata

Narasi lain yang mencuat adalah soal “mister X” yang dihembuskan pihak kuasa hukum tersangka. Isu tersebut mengarah pada dugaan adanya pihak lain yang bermain di balik kasus, bahkan menyinggung kemungkinan kongkalikong dengan aparat penegak hukum.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang
Tersandung Kasus Rp1 Miliar, Eks DPRD PPP Sumenep Diciduk Polres Pamekasan, Korban Tokoh Pantura
Polda Jambi Umumkan Berhasil Tangkap Alung Ramadhan, DPO Narkotika 58 Kilo 
Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai
F-BPM Nilai Kapolres dan Kasat Reskrim Perlu Diganti Tebang Pilih Penanganan PETI Penadah DPO Berkeliaran 
Ingin Aman Dari Razia Polisi Cetak Sawah di Tabir, Pemilik Bos Dompeng Setor Keamanan 1 Juta ke Oknum Aparat
Demo Tak Terbendung, Formatur Bongkar Daftar Perusahaan Rokok di Depan Bea Cukai Madura
Formatur Bongkar Dugaan Pola Lama di Balik ‘Ternak Pita Cukai’ di Madura

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 04:22 WIB

Dituding ‘Rentenir’ Mantan Kades Batukerbuy Beberkan Bukti, Kasus Eks DPRD Sumenep Kian Maruncing

Sabtu, 18 April 2026 - 08:26 WIB

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 05:39 WIB

Tersandung Kasus Rp1 Miliar, Eks DPRD PPP Sumenep Diciduk Polres Pamekasan, Korban Tokoh Pantura

Jumat, 17 April 2026 - 07:15 WIB

Polda Jambi Umumkan Berhasil Tangkap Alung Ramadhan, DPO Narkotika 58 Kilo 

Jumat, 17 April 2026 - 05:06 WIB

Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai

Berita Terbaru