Pamekasan, Transatu – Kasus dugaan penggelapan dana berkedok pembelian alat berat senilai Rp1 miliar yang menyeret mantan anggota DPRD Sumenep, Haji Latif, memasuki babak baru. Tidak hanya bergulir di ranah hukum, perkara ini kini melebar menjadi “perang narasi” di ruang publik, termasuk media sosial.
Pelapor sekaligus korban, Haryanto Waluyo alias Aba Yanto, angkat suara setelah namanya diseret dalam pernyataan kontroversial yang viral di TikTok. Ia dituding sebagai “rentenir” oleh pihak keluarga tersangka sebuah label yang ia nilai sebagai upaya menggiring opini dan merusak reputasi.
“Ini bukan sekadar opini, tapi tuduhan serius. Saya tidak pernah merugikan siapa pun. Kalau ada yang menyebut saya rentenir, itu pencemaran nama baik dan akan saya proses hukum,” tegasnya, Minggu (19/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penelusuran kasus ini, Aba Yanto mengklaim telah menyerahkan dana Rp1 miliar kepada tersangka dengan dalih pembelian alat berat. Ia menegaskan seluruh transaksi terdokumentasi, termasuk kwitansi dan bukti transfer.
“Semua ada. Jangan diputarbalikkan seolah tidak jelas. Ini bukan asumsi, tapi berbasis bukti,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebut, perkara ini juga telah melalui proses hukum perdata, bahkan hingga tingkat kasasi. Hal itu menjadi salah satu dasar keyakinan pelapor bahwa posisinya sebagai korban memiliki legitimasi hukum.
Narasi lain yang mencuat adalah soal “mister X” yang dihembuskan pihak kuasa hukum tersangka. Isu tersebut mengarah pada dugaan adanya pihak lain yang bermain di balik kasus, bahkan menyinggung kemungkinan kongkalikong dengan aparat penegak hukum.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







