Padahal, dari awal penyidik Khairul Alam memang sudah mengetahui Sulimah buta huruf, tetapi hak saksi tersebut untuk meminta pendampingan membaca BAP tidak dipenuhi oleh penyidik, ada apa? Siapa yang bisa memastikan hasil BAP sesuai dengan keterangan saksi?
6. Saksi diperiksa langsung dijadikan tersangka, Kapan gelar perkara?
Pada Senin, 02 Desember 2024, Sulimah diperiksa sebagai saksi untuk yang kedua kalinya oleh Polsek Kadur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai pemeriksaan, sulimah hendak mau pulang, tapi tiba-tiba penyidik menyodorkan dua surat pemanggilan lagi, milik yang bersangkutan dan titip punya Ali Wahdi. Dalam surat tersebut status keduanya sudah naik menjadi tersangka.
Padahal untuk memutuskan seseorang menjadi tersangka harus melalui gelar perkara, tidak semerta-merta sesudah diperiksa sebagai saksi langsung dijadikan tersangka dalam waktu yang bersamaan.
7. Alat bukti
Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari : Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan keterangan terdakwa.
Dalam kasus pencemaran nama baik, penyidik Aiptu Syaifullah menyampaikan kepada terdakwa Ali Wahdi bahwa terdapat 2 alat bukti yang menjadi landasan menjadikan tersangka, yaitu keterangan saksi dan petunjuk, alat bukti petunjuk dihasilkan dari mengkomparasikan keterangan saksi dan keterangan terdakwa.
Jadi alat bukti kasus pencemaran nama baik tersebut memang tidak ada bukti video, foto dan atau rekaman, apalagi yang dipublikasi di media sosial, semua tidak ada.
Atas segala kejanggalan proses hukum tersebut, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyarankan untuk melaporkan ke Propam.
“Apabila ditemukan kejanggalan, bisa dilaporkan ke Propam saja,” katanya kepada keluarga kehilangan yang dijadikan tersangka, saat ditemui di ruang Satreskrim setempat, Kamis (17/04/2025).







