IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

7 Kejanggalan Penegakan Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik yang Ditangani Polsek Kadur Pamekasan

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penanggung Jawab utama penegakan hukum kasus pencemaran nama baik, AKP Tamsil Efendi saat menjabat Kapolsek Kadur.

Penanggung Jawab utama penegakan hukum kasus pencemaran nama baik, AKP Tamsil Efendi saat menjabat Kapolsek Kadur.

Padahal, dari awal penyidik Khairul Alam memang sudah mengetahui Sulimah buta huruf, tetapi hak saksi tersebut untuk meminta pendampingan membaca BAP tidak dipenuhi oleh penyidik, ada apa? Siapa yang bisa memastikan hasil BAP sesuai dengan keterangan saksi?

6. Saksi diperiksa langsung dijadikan tersangka, Kapan gelar perkara?

Pada Senin, 02 Desember 2024, Sulimah diperiksa sebagai saksi untuk yang kedua kalinya oleh Polsek Kadur.

Usai pemeriksaan, sulimah hendak mau pulang, tapi tiba-tiba penyidik menyodorkan dua surat pemanggilan lagi, milik yang bersangkutan dan titip punya Ali Wahdi. Dalam surat tersebut status keduanya sudah naik menjadi tersangka.

Padahal untuk memutuskan seseorang menjadi tersangka harus melalui gelar perkara, tidak semerta-merta sesudah diperiksa sebagai saksi langsung dijadikan tersangka dalam waktu yang bersamaan.

7. Alat bukti

Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari : Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan keterangan terdakwa.

Baca Juga :  Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 5 Tahun, Terbongkar Usai Korban Cerita Kepada Tetangganya

Dalam kasus pencemaran nama baik, penyidik Aiptu Syaifullah menyampaikan kepada terdakwa Ali Wahdi bahwa terdapat 2 alat bukti yang menjadi landasan menjadikan tersangka, yaitu keterangan saksi dan petunjuk, alat bukti petunjuk dihasilkan dari mengkomparasikan keterangan saksi dan keterangan terdakwa.

Jadi alat bukti kasus pencemaran nama baik tersebut memang tidak ada bukti video, foto dan atau rekaman, apalagi yang dipublikasi di media sosial, semua tidak ada.

Baca Juga :  Akibat Dipersulit Bimbingan Skripsi, Mahasiswi IAIN Madura Diduga Alami Depresi Hingga Meninggal

Atas segala kejanggalan proses hukum tersebut, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyarankan untuk melaporkan ke Propam.

“Apabila ditemukan kejanggalan, bisa dilaporkan ke Propam saja,” katanya kepada keluarga kehilangan yang dijadikan tersangka, saat ditemui di ruang Satreskrim setempat, Kamis (17/04/2025).

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Merangin Akan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Titian Teras Terkait Aktivitas PETI Sungai Masumai
Diduga Rekayasa Surat, Lahan Sengketa Dipanen Oknum Brimob
Warga Titian Teras Berharap Polisi Hentikan Aktivitas PETI Menganggu Ketertiban Teloransi
Pekerja Dompeng Sebut, WAN Peraju Tukang Tarik Setoran Tambang Ilegal Kapuk
Tambang Ilegal Milik Haji Af Bebas Beroperasi Desa Telun dan Kuat Dugaan Mengalir ke Aparat Hukum
MBG di SDN Potoan Daja 1 Disorot, Menu Dinilai Terlalu Pelit Anggaran
Warga Rantau Panjang Tabir Mulai Resah Pekerja Dompeng Dikejar dan Gertak Dengan Tembakan
Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke JPU, Kasat Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kapolres Merangin Akan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Titian Teras Terkait Aktivitas PETI Sungai Masumai

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:02 WIB

Diduga Rekayasa Surat, Lahan Sengketa Dipanen Oknum Brimob

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:40 WIB

Warga Titian Teras Berharap Polisi Hentikan Aktivitas PETI Menganggu Ketertiban Teloransi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:13 WIB

Pekerja Dompeng Sebut, WAN Peraju Tukang Tarik Setoran Tambang Ilegal Kapuk

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:26 WIB

Tambang Ilegal Milik Haji Af Bebas Beroperasi Desa Telun dan Kuat Dugaan Mengalir ke Aparat Hukum

Berita Terbaru