Dugaan Pungli, Bantuan PKH di Tlanakan Pamekasan Dipotong Rp30-50 Ribu dengan Alasan Biaya Penarikan

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Pamekasan, Transatu – Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, kembali menuai sorotan. Sejumlah penerima manfaat mengaku diminta menyerahkan uang Rp30 ribu hingga Rp50 ribu usai pencairan bantuan, dengan dalih sebagai “biaya penarikan/gesek”.

Praktik pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengurus pencairan bantuan, dan bahkan disebut-sebut adanya keterlibatan pendamping PKH di wilayah setempat.

Salah satu penerima manfaat yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan pungutan tersebut, namun tidak berani menolak karena takut tidak lagi mendapat bantuan pada pencairan berikutnya.

“Katanya untuk biaya penarikan. Sebelumnya tidak pernah diminta begini,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Dugaan pungli ini langsung disorot mantan aktivis PMII Pamekasan Fajar, Ia menilai pemotongan dana PKH tanpa dasar hukum merupakan tindakan melawan aturan dan merugikan penerima manfaat.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Merk Luxio Premium Beredar Bebas, Bea Cukai Madura Terkesan Mandul

“Tidak ada dasar hukum bagi siapa pun menarik biaya dari penerima bantuan sosial. Nilainya sampai Rp50 ribu per orang, ini jelas pungli,” tegas Fajar.

Fajar menegaskan pihaknya tengah mengumpulkan bukti berupa testimoni dan dokumentasi pemotongan dana untuk dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar pungli, tapi bentuk perampasan hak rakyat miskin secara sistematis. Kami akan laporkan, biar jelas siapa bermain di balik praktik ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Rombongan Massa dari Jakarta Datangi Kampus Malahayati, Polisi Imbau Penyelesaian Damai

Ia juga meminta Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan segera turun tangan memeriksa dugaan penyelewengan ini.

“Negara sudah mengalokasikan bantuan untuk rakyat kecil. Jangan sampai ada oknum yang menjadikannya ladang keuntungan,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi Transatu.id.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Guru Ngaji Predator Anak, Dua Sepupu Jadi Korban Selama Bertahun-tahun
Kuasa Hukum Haryanto Bongkar “Manuver” Gugatan Berulang Pihak Eks DPRD Sumenep
Setelah Limpahkan ke Jaksa, Polres Sarolangun Tidak Ada Ampun Bagi Tambang Ilegal 
Satlantas Polres Sumenep Amankan Puluhan Motor yang Hendak Dibuat Balap Liar
Dituding ‘Rentenir’ Mantan Kades Batukerbuy Beberkan Bukti, Kasus Eks DPRD Sumenep Kian Maruncing
Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang
Tersandung Kasus Rp1 Miliar, Eks DPRD PPP Sumenep Diciduk Polres Pamekasan, Korban Tokoh Pantura
Polda Jambi Umumkan Berhasil Tangkap Alung Ramadhan, DPO Narkotika 58 Kilo 

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:09 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Guru Ngaji Predator Anak, Dua Sepupu Jadi Korban Selama Bertahun-tahun

Selasa, 21 April 2026 - 02:14 WIB

Kuasa Hukum Haryanto Bongkar “Manuver” Gugatan Berulang Pihak Eks DPRD Sumenep

Selasa, 21 April 2026 - 00:31 WIB

Setelah Limpahkan ke Jaksa, Polres Sarolangun Tidak Ada Ampun Bagi Tambang Ilegal 

Senin, 20 April 2026 - 14:09 WIB

Satlantas Polres Sumenep Amankan Puluhan Motor yang Hendak Dibuat Balap Liar

Senin, 20 April 2026 - 04:22 WIB

Dituding ‘Rentenir’ Mantan Kades Batukerbuy Beberkan Bukti, Kasus Eks DPRD Sumenep Kian Maruncing

Berita Terbaru

Pemerintah

Sensus Ekonomi Jadi Tolak Ukur Data Pembangunan

Rabu, 22 Apr 2026 - 08:37 WIB