Pamekasan, Transatu – Dugaan penyimpangan penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di STAI Al-Mujtama Pamekasan mencuat ke permukaan. Sejumlah mahasiswa penerima bantuan mengaku tidak menerima haknya secara utuh, bahkan hanya mendapatkan sebagian kecil dari total dana yang seharusnya diterima.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (22/4/2026), total bantuan KIP Kuliah yang seharusnya mencapai Rp6.600.000 per mahasiswa diduga tidak disalurkan penuh. Mahasiswa mengaku hanya menerima sekitar Rp750.000, memicu kecurigaan adanya praktik pemotongan dalam jumlah signifikan.
Seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dirinya tidak pernah menerima penjelasan resmi terkait selisih dana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hanya terima sebagian kecil. Tidak pernah ada penjelasan rinci soal ke mana sisanya,” ujarnya.
Keluhan senada juga disampaikan mahasiswa lain. Ia mengaku tidak memiliki kendali atas dana bantuan karena buku rekening diduga tidak berada di tangan mahasiswa.
“Rekening bukan dipegang kami. Jadi kami tidak tahu berapa yang sebenarnya masuk dan bagaimana pencairannya,” katanya.
Informasi yang beredar di internal kampus menyebutkan, pemotongan tersebut dikaitkan dengan biaya living cost. Namun alasan itu justru menimbulkan tanda tanya baru, karena nominal yang diterima mahasiswa dinilai jauh dari wajar.
Sejumlah pihak menilai, jika memang ada kebijakan internal kampus terkait pengelolaan dana, seharusnya disampaikan secara terbuka kepada mahasiswa sebagai penerima manfaat.
“Kalau itu kebijakan, harus transparan. Ini menyangkut hak mahasiswa, bukan hal yang bisa ditutup-tutupi,” kata salah satu sumber.
Tak hanya soal pemotongan dana, dugaan lain yang mencuat adalah penahanan buku rekening dan kartu KIP oleh oknum di lingkungan kampus. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar aturan karena rekening bantuan merupakan hak pribadi mahasiswa.
Pengamat pendidikan lokal menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga bisa berujung pada konsekuensi hukum.
“Rekening itu hak individu penerima bantuan. Kalau benar ada penahanan atau pengelolaan tanpa persetujuan, ini bisa masuk pelanggaran serius,” ujarnya.
Upaya konfirmasi kepada Rektor STAI Al-Mujtama Pamekasan, Akhmad Rifai Damyati, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kampus.
Minimnya klarifikasi membuat polemik terus berkembang di kalangan mahasiswa. Mereka mendesak adanya penjelasan terbuka agar tidak memicu spekulasi yang lebih luas.
Sejumlah pihak kini mendorong instansi terkait untuk turun tangan melakukan audit dan penelusuran menyeluruh. Hal ini penting guna memastikan penyaluran dana KIP Kuliah berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang sangat bergantung pada program bantuan tersebut untuk melanjutkan pendidikan.







